bisnis-market

STNK Wajah Baru: Tambahan Opsen PKB dan BBNKB, Berapa Beban Anda?

Sabtu, 4 Januari 2025 | 19:48 WIB
Ilustrasi STNK. (Radar Semarang)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pemerintah mengumumkan rencana perubahan tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai awal 2025.

Perubahan ini melibatkan penambahan dua kolom baru terkait opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Al Ghazali dan Alyssa Daguise Akan Menikah Juni 2025, Ahmad Dhani Siapkan Dua Acara Besar

Penambahan kolom baru ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Opsen pajak dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, dengan pembayaran pajak langsung dialokasikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Sebelumnya, STNK hanya mencantumkan komponen seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB. Dengan adanya opsen pajak, STNK akan mencantumkan:

Tarif Opsen: Tambahan 66 Persen dari Pajak Terutang

Menurut Pasal 83 UU No. 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Artinya, beban tambahan ini bersifat tetap dan harus dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan.

Untuk meringankan dampak opsen pajak, tarif maksimal PKB kendaraan pertama akan dibatasi hingga 1,2 persen, sementara pajak progresif kendaraan berikutnya maksimal 6 persen.

Adapun tarif maksimal BBNKB tetap pada angka 12 persen.

Baca Juga: BRI UMKM EXPORT 2025, Peluang UMKM Indonesia untuk Go Global di Tahun 2025

Meski bertujuan memperkuat sistem pendapatan daerah, pengenalan opsen pajak ini berpotensi menambah beban finansial masyarakat.

Besaran tambahan sebesar 66 persen dari pajak terutang menjadi perhatian, terutama bagi pemilik kendaraan bermotor.

Penerapan opsen pajak ini akan mulai berlaku secara serentak pada 5 Januari 2025.

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dengan memahami detail perubahan ini agar tidak mengalami kendala dalam pembayaran pajak kendaraan ke depannya.

Halaman:

Tags

Terkini