bisnis-market

Prabowo Luncurkan Coretax, Berlaku 1 Januari 2025, Mudahkan Pengukuhan PKP

Jumat, 3 Januari 2025 | 14:38 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024 dalam rangka peresmian dan peluncurkan Coretax. (Instagram @pajakponorogo)

Wajib pajak dapat mengakses Coretax melalui laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Berikut langkah-langkahnya: 

Baca Juga: Dede Sunandar dari Komedian Terkenal ke Pramusaji Restoran, Cerita Pahit Setelah Gagal di Pileg 2024

  1. Buka laman Coretax.
  2. Centang pernyataan bahwa Anda telah membaca informasi.
  3. Klik "Akses Coretax."
  4. Masukkan ID pengguna dan kata sandi DJP Online.
  5. Pilih bahasa, masukkan captcha, lalu klik "Login."

Untuk mengajukan Pengukuhan PKP, pengguna hanya perlu mengisi formulir di dashboard Coretax dan mengikuti petunjuk sesuai jenis permohonan.

Peluncuran Coretax diharapkan dapat memodernisasi administrasi perpajakan Indonesia dan meningkatkan kenyamanan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Sistem ini menandai langkah signifikan menuju layanan pajak yang lebih canggih dan ramah pengguna. 

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Wakil Menteri Keuangan. ***

Halaman:

Tags

Terkini