PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Baca Juga: Dede Sunandar dari Komedian Terkenal ke Pramusaji Restoran, Cerita Pahit Setelah Gagal di Pileg 2024
Jika tidak dibayar, harta benda Harvey akan disita dan dilelang, dan apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan menggantikan pembayaran tersebut.
Harvey dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Baca Juga: Rekor Penayangan Squid Game 2 di Netflix, Tapi Soal Cuan Jadi Polemik
Presiden Prabowo: Vonis Terlalu Ringan
Vonis ini memicu reaksi keras dari publik, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo menyebut vonis terhadap Harvey Moeis terlalu ringan, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
"Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan," ujar Prabowo.
Ia mengusulkan agar Harvey Moeis dihukum 50 tahun penjara.
Prabowo juga menyoroti fasilitas yang sering diberikan kepada narapidana kasus korupsi, seperti penjara ber-AC, kulkas, dan TV.
Ia meminta Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto untuk memastikan penjara bagi pelaku korupsi tidak dilengkapi fasilitas mewah.
"Jangan sampai di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan pastikan hal itu tidak terjadi," tegasnya.
Artikel Terkait
PT Timah Tbk Bantu Penunjang Pariwisata Pantai Batu Rakit
Rumah Nelayan di Bangka Belitung Hampir Roboh, PT Timah Tbk Bangun Bikin Tegak Kembali
PT Timah Tbk Menyediakan 1.000 Kuota Bagi Pemudik di Kepulauan Bangka Belitung
PT Timah Tbk Menyalurkan Dana Rp14,18 Miliar Untuk Pemberdayaan Masyarakat
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Skandal Korupsi PT Timah
Heboh Korupsi Rp300 Triliun PT Timah, Bandingkan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim