Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Picu Kritik Prabowo: 'Harusnya 50 Tahun'

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 3 Januari 2025 | 09:15 WIB
Potret Presiden Prabowo Subianto saat Berpidato. (Instagram.com/prabowo)
Potret Presiden Prabowo Subianto saat Berpidato. (Instagram.com/prabowo)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Baca Juga: Dede Sunandar dari Komedian Terkenal ke Pramusaji Restoran, Cerita Pahit Setelah Gagal di Pileg 2024

Jika tidak dibayar, harta benda Harvey akan disita dan dilelang, dan apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan menggantikan pembayaran tersebut.

Harvey dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Baca Juga: Rekor Penayangan Squid Game 2 di Netflix, Tapi Soal Cuan Jadi Polemik

Presiden Prabowo: Vonis Terlalu Ringan

Vonis ini memicu reaksi keras dari publik, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo menyebut vonis terhadap Harvey Moeis terlalu ringan, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan," ujar Prabowo.

Ia mengusulkan agar Harvey Moeis dihukum 50 tahun penjara.

Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Pelatih Eropa untuk Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Tergeser? Begini Bocoran Media Italia

Prabowo juga menyoroti fasilitas yang sering diberikan kepada narapidana kasus korupsi, seperti penjara ber-AC, kulkas, dan TV.

Ia meminta Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto untuk memastikan penjara bagi pelaku korupsi tidak dilengkapi fasilitas mewah.

"Jangan sampai di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan pastikan hal itu tidak terjadi," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X