Wajib pajak dapat mengakses Coretax melalui laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Dede Sunandar dari Komedian Terkenal ke Pramusaji Restoran, Cerita Pahit Setelah Gagal di Pileg 2024
- Buka laman Coretax.
- Centang pernyataan bahwa Anda telah membaca informasi.
- Klik "Akses Coretax."
- Masukkan ID pengguna dan kata sandi DJP Online.
- Pilih bahasa, masukkan captcha, lalu klik "Login."
Untuk mengajukan Pengukuhan PKP, pengguna hanya perlu mengisi formulir di dashboard Coretax dan mengikuti petunjuk sesuai jenis permohonan.
Peluncuran Coretax diharapkan dapat memodernisasi administrasi perpajakan Indonesia dan meningkatkan kenyamanan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Sistem ini menandai langkah signifikan menuju layanan pajak yang lebih canggih dan ramah pengguna.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Wakil Menteri Keuangan. ***
Artikel Terkait
PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Tegaskan Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebijakan Prabowo Tuai Apresiasi
Prabowo Subianto Sambut Tahun Baru di Bundaran HI, Disambut Lautan Manusia
Prabowo Subianto Minta Kementerian Hemat Demi Prioritas Anak dan Guru
Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Picu Kritik Prabowo: 'Harusnya 50 Tahun'
Sri Mulyani Tegaskan Kunjungan Prabowo Saat Tutup Buku APBN 2024 Sangat Bersejarah