bisnis-market

Prabowo Luncurkan Coretax, Berlaku 1 Januari 2025, Mudahkan Pengukuhan PKP

Jumat, 3 Januari 2025 | 14:38 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024 dalam rangka peresmian dan peluncurkan Coretax. (Instagram @pajakponorogo)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Coretax, sistem administrasi terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Acara peluncuran berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024, bertepatan dengan agenda Tutup Kas 2024. 

Baca Juga: Daftar Peserta Babak Live Showcase Indonesian Idol XIII, Siapa Favoritmu?

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan DJP.

Mengutip akun Instagram @pajakponorogo, sistem ini mengurangi biaya kepatuhan pajak (compliance cost) dengan mengurangi kebutuhan wajib pajak untuk datang langsung ke kantor pajak.

Selain itu, tahapan layanan dapat dipantau secara online, dan validitas data lebih terjamin. 

Baca Juga: 6 Info Beasiswa 2025 Bulan Januari-Februari untuk Jenjang S1-S3 Luar Negeri, Termasuk LPDP

Latar Belakang dan Tujuan Coretax

Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpajakan Nomor 40 Tahun 2018.

Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses inti administrasi perpajakan, termasuk: Pendaftaran Wajib Pajak, Pelaporan SPT, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, dan Perubahan data Wajib Pajak.

Sistem ini menggunakan teknologi berbasis COTS (Commercial Off the Shelf) yang mendukung pengelolaan data perpajakan secara lebih modern. 

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Kunjungan Prabowo Saat Tutup Buku APBN 2024 Sangat Bersejarah

Coretax diharapkan membawa beberapa manfaat utama: 

  1. Efisiensi dan Transparansi: Mempercepat proses administrasi dengan sistem yang akurat dan transparan.
  2. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak: Mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak.
  3. Kualitas Layanan yang Lebih Baik: Layanan terpadu dan mudah diakses.
  4. Analisis Data yang Lebih Baik: Memungkinkan pengambilan keputusan berdasarkan data yang akurat.

Cara Mengakses dan Menggunakan Coretax

Halaman:

Tags

Terkini