PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Keputusan positif dari PT Pertamina (Persero) untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Non Subsidi di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia dan perubahan kurs per Februari 2024 telah diumumkan.
Hal ini menjadi berita baik yang dapat menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Erick Thohir, Pertimbangan yang Tidak Sehat Terkait Transformasi BUMN Menjadi Koperasi
Berdasarkan ketentuan Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengubah Kepmen No 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU atau BBM Non Subsidi, operator hilir Migas sudah melakukan penyesuaian harga BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) per 1 Februari 2024.
Meskipun demikian, harga BBM di SPBU Pertamina tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan, sesuai dengan periode Januari 2024.
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan dukungan terhadap kebijakan Pertamina untuk tidak menaikkan harga BBM Non Subsidi, meskipun pesaingnya telah menaikkan harga.
Baca Juga: Erick Thohir Persilahkan Shin Tae-yong Mundur, Tapi dengan Syarat
Erick menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan upaya positif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
"Pertamina telah melakukan efisiensi dalam proses bisnisnya, sehingga tetap dapat menyediakan BBM dengan harga terbaik," ujar Erick.
Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menjelaskan bahwa perusahaan telah serius menerapkan efisiensi melalui digitalisasi yang terintegrasi dalam seluruh proses bisnisnya.
Baca Juga: Erick Thohir Akui Nonaktif dari Lakpesdam untuk Fokus Menangkan Paslon Nomor 02
Hal ini berdampak pada efisiensi biaya produksi, yang pada akhirnya memungkinkan Pertamina untuk memberikan harga terbaik kepada masyarakat.
Nicke menambahkan bahwa harga BBM Non Subsidi cenderung fluktuatif, dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk harga minyak mentah dan nilai kurs, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Meskipun demikian, harga BBM di SPBU Pertamina tetap bersaing dan mengikuti pertimbangan daya beli masyarakat, sesuai dengan peran BUMN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik. ***