bisnis-market

Menkop Teten Masduki Ungkap Perdagangan Online di Indonesia 56 Persen Revenue Dinikmati Asing

Kamis, 28 September 2023 | 18:32 WIB
Transaksi e-commerce di Kalbar paling banyak dari produk fashion (Sumber: Pexels)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyeburkan perdagangan online di Indonesia 56 persen revenuenya dinikmati asing.

Fakta lain yang disebutkan Teten Masduki adalah produk yang dijual 90 persen adalah impor.

Baca Juga: Ormas Sipil ASEAN Serahkan Komunike Rekomedasi Bisnis Inklusif untuk KTT ASEAN ke Menkop Teten Masduki

Menkop UKM Teten Masduki di Instagram-nya @tetenmasduki menyebutkan pemerintah perlu segera mengaturnya. Karena kalau ini dibiarkan dampak ekonomi dan sosialnya sangat besar. Produksi dalam negeri bisa lumpuh, maka pengangguran meningkat, daya beli masyarakat turun.

“Semua orang harus menyadari bahaya ini. Ini kepentingan bersama sebagai bangsa. Kita bukan bangsa bodoh,” katanya yang diposting sekitar 4 jam lalu dan 321 like.

Postingan itu pun mendapat beragam komentar dari netizen.

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Ingin Perbanyak SPBU Bagi Nelayan Tanah Air

“Cari tw kenapa impor bisa murah?” tulis @alanashari 91.

Sedangkan akun @ariefwick menulis, “Kain printing polimikro motif batik membanjiri pasar pak @tetenmasduki_ mohon diperhatikan.”

“Start up yg kmarin dpt bantuan pemerintah sebaiknya juga segera di tariki pajak.. Pengusaha aplikasinya sebagai pasar digital juga perlu d pajakin,” tulis akun @omah.abe.

Sedangkan akun @dika_clrt menulis, “KEREN MENTERI PRO UMKM !! MEREKA YG TERGANGGU DAPUR NYA HANYA SEBAGIAN KECIL DI BANDING PULUHAN JUTA YG LG KEREPOTAN MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN USAHA NYA. MAJU TERUS KANG MENTERI.”

Baca Juga: Teten Masduki Minta Penghapusan Tagihan Kredit Macet Segera Diwujudkan, Segini Jumlah UMKM Butuh Pembiayaan

Sementara itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah secara resmi memberlakukan kebijakan larangan impor langsung di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta per unit barang.

Kebijakan itu dittetapkan dan mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023.

Dalam kebijakan tersebut berlaku untuk produk cross border yakni produk asing hasil perdagangan lintas negara melalui e-commerce dalam negeri.

Halaman:

Tags

Terkini