Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023, menegaskan penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit, untuk Barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang atau merchant ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. ***
Artikel Terkait
Telkomsel Sediakan Aplikasi G20 Connect, Ada Fitur e-commerce sampai Health and Wellness
Fashion Kontribusi Terbesar Transaksi E-Commerce Kalbar Kuartal III/2022. Nilainya Sampai Triliunan Lho.
Bakal Kerjasama Dengan Google, Kemendag Ingin E-Commerce Tanah Air Berkembang
Montana, Negara Bagian Amerika Serikat Pertama Larang TikTok