PONTIANAKGLOBE -- Sobat Globe, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menjajaki langkah sinergisitas pelaku ekonomi kreatif dan industri perbankan dalam pemanfaatan produk kekayaan intelektual sebagai agunan kredit.
Dukungan itu supaya pelaku ekonomi kreatif mendapatkan ketersediaan akses pembiayaan sehingga dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar mendorong penguatan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae mengatakan OJK juga telah mengirimkan surat No. S-12/D.03/2022 pada 2 September 2022 kepada seluruh bank umum konvensional.
"Surat dimaksud merupakan penegasan serta dukungan OJK dalam praktik penggunaan KI sebagai agunan kredit oleh perbankan," kata Dian Ediana Rae dikutip Pontianak Globe dilansir dari laman OJK, Jumat (7 April 2023).
Hal itu disampaikannya saat diskusi dengan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno di acara bertemakan Implementasi Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit Dalam Rangka Mendukung PP Ekraf yang digelar OJK, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurutnya, ada ketentuan yang mengatur jenis agunan dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA).
Perhitungan itu berdasarkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan PPKA dalam perhitungan Permodalan Bank (KPMM).
Namun demikian, bank yang mempunyai otoritas memutuskan agunan berdasarkan penilaian terhadap calon debitur.
Artikel Terkait
Portofolio Kredit Berkelanjutan Tembus Rp695 Triliun, BRI Bidik Jadi Leading Global Bank Terbaik Sisi ESG
Luar Biasa, Penjualan SBR012 oleh BRI Sentuh Rp2,1 Triliun
OJK Ingin UMKM Naik Kelas Dengan Mengoptimalkan Pemasaran Digital