Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Jadi Pangkalan Resmi, Bisa Raup Untung Jutaan Rupiah! Begini Cara-nya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 3 Februari 2025 | 21:55 WIB
Gas Elpiji 3 Kg.
Gas Elpiji 3 Kg.

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.

Mulai 1 Februari 2025, masyarakat hanya bisa membeli elpiji bersubsidi langsung di pangkalan resmi.

Baca Juga: Hati-Hati dengan Flu! Bisa Berkembang Jadi Pneumonia Seperti yang Dialami Barbie Hsu Pameran Shan Cai di Meteor Garden

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran dan mencegah permainan harga di tingkat pengecer.

Bagi yang ingin tetap berjualan, ada peluang besar untuk menjadi pangkalan resmi dengan berbagai keuntungan yang menjanjikan!

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-570/MG.05/DJM/2025, elpiji 3 kg hanya boleh disalurkan langsung kepada rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi syarat.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatur distribusi agar lebih efisien dan memastikan harga tetap sesuai ketetapan pemerintah.

Baca Juga: Dua Pekerja Tambang Ilegal di Kapuas Hulu Meninggal Tragis, Ini Kronologinya

"Ini bagian dari penataan distribusi agar harga jual sesuai regulasi. Pengecer yang ingin tetap berjualan bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Yuliot pada Senin, 3 Februari 2025.

Syarat dan Biaya Mendirikan Pangkalan Gas Elpiji

Untuk menjadi pangkalan resmi, calon pengusaha harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk luas lahan dan dokumen legalitas usaha.

* Luas Lahan yang Diperlukan

* Pangkalan Elpiji: Minimal 165 m²

* SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji): Minimal 4.150 m² (83 m × 50 m)

* Bulk Pertamina Transporter (BPT): Minimal 1.000 m² (40 m × 25 m)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X