PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pemerintah mengumumkan rencana perubahan tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai awal 2025.
Perubahan ini melibatkan penambahan dua kolom baru terkait opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Al Ghazali dan Alyssa Daguise Akan Menikah Juni 2025, Ahmad Dhani Siapkan Dua Acara Besar
Penambahan kolom baru ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Opsen pajak dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, dengan pembayaran pajak langsung dialokasikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Sebelumnya, STNK hanya mencantumkan komponen seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB. Dengan adanya opsen pajak, STNK akan mencantumkan:
- BBNKB
- Opsen BBNKB
- PKB
- Opsen PKB
- SWDKLLJ
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
- Baca Juga: Prabowo Tegaskan Bahan Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah Harus dari Desa, Bukan Impor
Tarif Opsen: Tambahan 66 Persen dari Pajak Terutang
Menurut Pasal 83 UU No. 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Artinya, beban tambahan ini bersifat tetap dan harus dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan.
Untuk meringankan dampak opsen pajak, tarif maksimal PKB kendaraan pertama akan dibatasi hingga 1,2 persen, sementara pajak progresif kendaraan berikutnya maksimal 6 persen.
Adapun tarif maksimal BBNKB tetap pada angka 12 persen.
Baca Juga: BRI UMKM EXPORT 2025, Peluang UMKM Indonesia untuk Go Global di Tahun 2025
Meski bertujuan memperkuat sistem pendapatan daerah, pengenalan opsen pajak ini berpotensi menambah beban finansial masyarakat.
Besaran tambahan sebesar 66 persen dari pajak terutang menjadi perhatian, terutama bagi pemilik kendaraan bermotor.
Penerapan opsen pajak ini akan mulai berlaku secara serentak pada 5 Januari 2025.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dengan memahami detail perubahan ini agar tidak mengalami kendala dalam pembayaran pajak kendaraan ke depannya.
Artikel Terkait
Berniat Ganti Warna Mobil dan Motor Sesuai dengan STNK, Segini Uang yang Harus Disiapkan
Syarat Mengurus STNK Hilang Ternyata Harus Bawa Sejumlah Dokumen Sob. Jangan Lupa Saat Urus STNK Duplikat Ya
SIM Baru dengan Gambar Kendaraan Berlaku Mulai Juli 2024, Terungkap Tujuan Sebenarnya
10 Langkah Jitu Persiapan Ujian SIM Agar Lolos dan Segera Kantongi SIM
Inilah Rahasia Ujian SIM agar Kamu Lolos saat Tes, Jangan Sampai Lupa
Perpanjangan SIM di Libur Natal dan Tahun Baru: Catat Jadwal dan Syaratnya