Mendagri Instruksikan Pemindahan Rekening Kas Daerah ke Bank Banten: Perkuat Ekonomi Lokal dan Dukung BPD Banten (Perseroda) Tbk

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 24 April 2024 | 16:37 WIB
Logo Bank Banten.
Logo Bank Banten.

PONTIANAKGLOBE.COM, BANTEN -- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengirim surat kepada para bupati dan wali kota di Banten untuk segera memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.

Surat tersebut, bernomor 900.1.1U.2/1T56/SJ, diterbitkan pada Rabu, 17 April 2024, dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Baca Juga: Kapel Kayu dan Kado Syal Dayak: Goresan Peristiwa Pertemuan Mayjen TNI Iwan Setiawan dan Uskup Agustinus

Dalam surat tersebut, terdapat 6 poin arahan yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian, antara lain menegaskan kewajiban PPKD sebagai Bendahara Umum Daerah untuk membuka RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendagri juga menyoroti peran aktif Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Dia meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan stakeholders terkait untuk memperkuat BPD Banten (Perseroda) Tbk., termasuk dalam penempatan RKUD pada bank tersebut.

Selanjutnya, Mendagri meminta agar bupati dan walikota di Banten segera menindaklanjuti dengan menempatkan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Leo Sapek: Menembus Batas Negara dengan Sape, Alat Musik Khas Borneo

Gubernur, sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah, bertanggung jawab untuk memfasilitasi penempatan RKUD tersebut dan memberikan laporan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 April 2024.

Surat tersebut juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan, serta Ketua DPRD Provinsi Banten dan DPRD kabupaten/kota se-Banten. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X