* Surat penetapan ganti nama (jika ada) dari pejabat berwenang
Baca Juga: 7 Laptop Terbaik untuk Anak SD, Ringan dan Ideal untuk Belajar serta Ramah di Kantong
Bisakah Membuat Paspor Sehari Jadi Tanpa M-Paspor?
Pemohon tertentu bisa mendapatkan layanan walk-in tanpa registrasi di M-Paspor, dengan ketentuan berikut:
* Memiliki tiket perjalanan di hari yang sama
* Masa berlaku paspor kurang dari enam bulan
Layanan ini hanya tersedia di Unit Pelayanan Percepatan Paspor, yang berlokasi di Lantai 4, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta.
Persyaratan dokumen tetap sama seperti pemohon yang mendaftar melalui M-Paspor.
Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi
Berikut rincian biaya pembuatan paspor sehari jadi:
* Biaya layanan percepatan: Rp 1.000.000
* Paspor biasa (non-elektronik): Rp 350.000
* Paspor elektronik (e-paspor): Rp 650.000
Layanan ini hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor yang habis masa berlaku.
Jika pemohon tidak bisa mengambil paspor sendiri, bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai, KTP pemberi dan penerima kuasa, atau Kartu Keluarga asli jika masih dalam satu KK.