Berikut langkah-langkahnya:
1. Download aplikasi M-Paspor
2. Buat akun atau login
3. Pilih “Pengajuan Permohonan”
4. Klik “Permohonan Paspor Percepatan”
5. Ikuti instruksi hingga tahap pembayaran
Baca Juga: Pilihan 4 Tablet Murah Rp2 Jutaan dengan Stylus Pen, Cocok untuk Kerja dan Belajar
Setelah pembayaran selesai, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada tanggal yang telah dipilih, antara pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Saat tiba, tunjukkan bukti pendaftaran M-Paspor di meja verifikasi berkas.
Syarat Membuat Paspor Sehari Jadi
Mengutip akun Instagram Imigrasi Soekarno-Hatta, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan paspor sehari jadi pada 2025:
* KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
* Kartu Keluarga (KK)
* Dokumen pendukung: akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
* Surat pewarganegaraan Indonesia (bagi yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia)