Langkah terakhir, Sobat Klikpajak akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN.
Sebaiknya, pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja.
Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.
Langkah-langkahnya seperti berikut ini:
- Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik “daftar di sini”
- Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
- Lalu klik “verifikasi”
- Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
- Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
- Klik link tersebut yang akan membawa Sobat Klikpajak masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
- Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru
- EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan
Aktivasi EFIN tidak bisa dikesampingkan supaya WP dapat melakukan transaksi terkait kewajiban pajak secara online.
(*)
Artikel Terkait
Cara Membuat NPWP Online di https://ereg.pajak.go.id Tanpa Harus Datang ke Kantor Pajak
DJP Kalbar Kirim JP ke Kejari Sanggau Kurang Setor Pajak Rp2,24 Miliar.
Menkeu Sri Mulyani Kunjungi Rumaiyah Penerima Perlinsos. Buka Ternak Ayam Dari Pajak
Wow! 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Terus Meningkat, Nilainya Capai Rp136,5 Triliun
Cara Memilih Prodi di SNBP 2023 saat Pengisian Data Link Daftar https://snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Cara Mendaftar SPAN PTKIN di Link siswa.ptkin.ac.id 2023
Menjadi Individu Sehat, Begini Tips dan Cara yang Bisa Kamu Lakukan. Nomor 6 Jangan Kamu Tunda