PONTIANAKGLOBE.COM - Bagaimana cara mendapatkan EFIN online ? Temukan panduannya dalam artikel ini.
EFIN merupakan salah satu tahapan yang dilalui Wajib Pajak atau WP agar terdaftar dalam sistem DJP Online, sebelum memenuhi kewajibannya pelaporan SPT pajak penghasilan.
Sistem EFIN memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online dengan keamanan yang terenkripsi dengan baik.
Sebagai informasi, Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk WP supaya dapat melakukan transaksi elektronik.
EFIN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Dilansir Klikpajak, EFIN pajak pribadi dibutuhkan oleh Wajib Pajak individu untuk menyampaikan SPT pajak yang dilakukan secara online melalui internet.
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan pribadi tanpa harus mendatangi kantor pajak, tapi dapat dilakukan secara online melalui e-Filing.
Wajib Pajak yang sudah memiliki EFIN akan lebih mudah terenkripsi, data aman dan rahasia.
Proses pembuatan kode EFIN sekarang dibuat serba praktis karena sudah bisa dilakukan secara daring.
Jadi sebelum bisa mengakses e-Filing untuk melaporkan SPT pajak online, Wajib Pajak terlebih dahulu harus melakukan aktivasi EFIN.
Pembuatan juga cara mendaftar EFIN online ini tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, kecuali karyawan suatu perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Cara Mendapatkan EFIN Online
Tahapan ini kurang lebih sama dengan pengajuan EFIN secara offline ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak.
Namun yang membedakan adalah secara keseluruhan prosesnya benar-benar dilakukan secara online.
Berikut cara mendaftar dan mengajukan EFIN Pribadi secara online: