PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- PT PLN (Persero) mulai menerapkan program stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sejak 1 Januari 2025.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di awal tahun dan berlaku hingga Februari 2025.
Baca Juga: 4 Fakta Perpisahan Pratama Arhan dengan Suwon FC, Perjalanan Singkat di Korea
Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan PLN, termasuk mereka yang memiliki daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Potongan Tarif Listrik Otomatis, Tanpa Registrasi
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan pelanggan yang memenuhi syarat dapat menikmati potongan tarif listrik ini secara otomatis tanpa prosedur rumit.
"Kami memastikan sistem layanan yang sudah terdigitalisasi memungkinkan pelanggan menikmati program ini tanpa perlu registrasi atau mekanisme berbelit," ujar Darmawan dalam keterangan resminya di laman PLN.
Potongan ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Penerapan Diskon untuk Pelanggan Pascabayar dan Prabayar
* Pascabayar: Diskon 50 persen akan diterapkan langsung pada tagihan listrik Januari dan Februari 2025.
* Prabayar: Pelanggan cukup membeli token listrik dengan harga 50 persen lebih murah dari tarif normal, baik melalui PLN Mobile, agen resmi, maupun ritel yang bekerja sama dengan PLN.
"Untuk pelanggan prabayar, diskon ini akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik, baik di aplikasi PLN Mobile maupun tempat lainnya," tambah Darmawan.
Sementara itu Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung kesejahteraan ekonomi rumah tangga.
"Kebijakan ini memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA," ujar Jisman.