2. Kartu ATM Nasabah Hilang
Jika kartu ATM hilang, nasabah bisa memblokirnya sementara melalui Kantor Cabang Bank Jateng atau menghubungi Call Center 14066.
Baca Juga: Maman Abdurrahman Sambangi Kediaman Prabowo, Disebut sebagai Menteri UMKM
Nasabah harus memberikan data yang diperlukan sesuai sistem Bank.
Untuk pembuatan kartu baru, nasabah harus membawa buku tabungan, KTP asli, surat kehilangan dari kepolisian, serta surat pengantar dari Bendahara Gaji (khusus untuk tabungan Simpeda Hipprada).
3. ATM Terblokir
Jika kartu ATM terblokir karena salah memasukkan PIN, nasabah bisa mengurusnya di Kantor Cabang Bank Jateng dengan membawa buku tabungan, KTP asli, dan kartu ATM untuk reset PIN.
4. ATM Tidak Dapat Digunakan
Jika kartu ATM tidak dapat digunakan, nasabah bisa memeriksa apakah ada permohonan pemblokiran sebelumnya, kesalahan PIN, atau kerusakan fisik kartu.
Jika tidak ada masalah tersebut, nasabah bisa mengecek status kartu di Kantor Cabang Bank Jateng.
5. Penggantian Kartu ATM Tidak Dapat Diwakilkan
Penggantian kartu ATM hanya bisa dilakukan oleh pemilik rekening dan tidak dapat diwakilkan.
Baca Juga: AHM Perkenalkan Honda ICON e dan CUV e, Menjdi Solusi Sepeda Motor Listrik Inovatif untuk Masa Depan
6. Cara Blokir ATM/BPD Card
Untuk memblokir kartu ATM sementara, nasabah bisa menghubungi Call Center Bank Jateng di 14066.