GLOBE.COM, PONTIANAK -- Menghadapi berbagai kendala terkait kartu ATM, seperti tertelan di mesin, hilang, atau terblokir, Bank Jateng menyediakan solusi cepat dan efektif.
Jika kartu ATM tertelan, nasabah bisa mengambil kembali di cabang Bank Jateng atau menghubungi Call Center 14066.
Baca Juga: Cara Mudah Menggunakan Bima Mobile Bank Jateng, Begini Cara Registrasi, Aktivasi, dan Login
Sementara itu, untuk kasus kartu hilang, nasabah diwajibkan memblokir kartu dan mengurus penggantian dengan membawa dokumen pendukung ke kantor cabang.
Selain itu, Bank Jateng juga menawarkan prosedur jelas untuk kartu ATM yang terblokir karena salah PIN atau tidak dapat digunakan.
Nasabah diharapkan datang ke kantor cabang untuk mengurus reset PIN atau memeriksa status kartu.
Baca Juga: Syarat Terbaru Masuk STIN 2025, Lulus Kuliah Gratis dan Jadi CPNS BIN
Penggantian kartu hanya bisa dilakukan oleh pemilik rekening, dan klaim terkait transaksi gagal dapat diajukan melalui layanan Customer Service atau E-Pengaduan Bank Jateng.
Begini langkah-langkah yang bisa kamu ambil:
Baca Juga: Kardinal Suharyo dan Enam Uskup Indonesia akan Pensiun, Bagaimana Prosesnya?
1. Kartu ATM Nasabah Tertelan di Mesin ATM
Tertelan di mesin ATM Bank Jateng: Kartu yang tertelan dapat diambil kembali dengan datang ke Kantor Cabang Bank Jateng terdekat atau menghubungi Call Center di 14066.
Baca Juga: Padukan Teknologi dan Hiburan, BRImo FSTVL 2024 Sasar Generasi Muda
Tertelan di mesin ATM Bersama: Nasabah perlu membuat kartu ATM baru. Untuk keamanan, kartu ATM bisa diblokir sementara melalui Kantor Cabang Bank Jateng atau menghubungi Call Center 14066.
Untuk membuka blokir, nasabah harus membawa buku tabungan dan KTP asli ke Customer Service Bank Jateng.