paspor
PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan untuk paspor biasa, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Paspor biasa ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan paspor nonelektronik.
Proses penerbitan paspor dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Pengajuan permohonan paspor bisa dilakukan secara manual atau elektronik dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.
1. Persyaratan
Untuk Paspor Terbitan Tahun 2009 dan Setelahnya (khusus untuk penerbitan di dalam negeri):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Paspor lama
Untuk Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang)
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi yang memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan hukum
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Kejar Koruptor hingga ke Antartika
2. Prosedur
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh dari App Store atau Google Play.