tips

Cara dan Tips Penggantian Paspor Apabila Paspor Masih Ada Termasuk Biaya yang Kamu Harus Ketahui

Senin, 2 September 2024 | 04:30 WIB
Cara membayar paspor melalui teller bank, kantor pos, dan mini market (Imigrasi Sorong)

paspor

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan untuk paspor biasa, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Paspor biasa ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan paspor nonelektronik.

Baca Juga: Tragedi Trotoar Ambles di Kuala Lumpur, Pemerintah Malaysia Hentikan Operasi SAR Turis India yang Ditelan Bumi

Proses penerbitan paspor dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Pengajuan permohonan paspor bisa dilakukan secara manual atau elektronik dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Detik-detik Menegangkan, Evakuasi Pendaki di Kawah Candradimuka Gunung Lawu, Begini Kondisi Hikmal saat Ini

1. Persyaratan

Untuk Paspor Terbitan Tahun 2009 dan Setelahnya (khusus untuk penerbitan di dalam negeri):

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Paspor lama

Untuk Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009:

- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang)
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi yang memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan hukum
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Kejar Koruptor hingga ke Antartika

2. Prosedur

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh dari App Store atau Google Play.

Halaman:

Tags

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB