6. Syarat Pelaporan PHK
- Laporan harus dibuat maksimal 7 hari setelah PHK.
- Bukti penerimaan PHK dan tanda terima laporan dari dinas ketenagakerjaan.
- Perjanjian bersama yang didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KSP Tegaskan Kemenkes Tidak Kategorikan Kratom sebagai Narkotika, Sudah Aman untuk Diperjualbelikan?
Dengan mengikuti panduan ini, pekerja yang terkena PHK dapat segera mengakses bantuan dan manfaat yang disediakan oleh pemerintah. ***