tips

Terkena PHK? Begini Cara Mudah Daftar SIAPKerja dan Dapatkan Manfaat JKP

Jumat, 21 Juni 2024 | 12:25 WIB
Akun SiapKerja Kemnaker. (Instagram/@Kemnaker)

6. Syarat Pelaporan PHK
- Laporan harus dibuat maksimal 7 hari setelah PHK.
- Bukti penerimaan PHK dan tanda terima laporan dari dinas ketenagakerjaan.
- Perjanjian bersama yang didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: KSP Tegaskan Kemenkes Tidak Kategorikan Kratom sebagai Narkotika, Sudah Aman untuk Diperjualbelikan?

Dengan mengikuti panduan ini, pekerja yang terkena PHK dapat segera mengakses bantuan dan manfaat yang disediakan oleh pemerintah. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB