Inilah Dia Penyebab Lowongan Kerja CPNS dan PPPK 2023 Tidak Bisa Diikuti Secara Bersamaan, Cek Sob!

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Minggu, 24 September 2023 | 21:34 WIB
link pendaftaran CPNS tahun 2023 (freepik/rawpixel.com)
link pendaftaran CPNS tahun 2023 (freepik/rawpixel.com)

Perbedaan berikutnya terletak pada batas usia pensiun antara PNS dan PPPK.

PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara PPPK pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

Lalu, usia pensiun 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, dan 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Itulah tadi perbedaan antara lowongan kerja CPNS dan PPPK 2023. Semoga bermanfaat Sob!

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X