Pencairan PKH dan BPNT September 2023 Bagi Pemilik Dokuemen Dengan 4 Ciri Khusus Ini Bisa Dapat Bantuan!

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Minggu, 24 September 2023 | 08:15 WIB
Penyebab status bansos PKH dan BPNT tidak berubah dan hal yang perlu dilakukan KPM. (Pangesty Tisna Wahyu Nurcahyani/Lampungnesia)
Penyebab status bansos PKH dan BPNT tidak berubah dan hal yang perlu dilakukan KPM. (Pangesty Tisna Wahyu Nurcahyani/Lampungnesia)

Apabila dalam sebuah KK memiliki salah satu komponen PKH yakni balita, anak sekolah, lansia, disabilitas, maka KPM tersebut bisa menerima Bansos.

Setiap anggota keluarga harus dipastikan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan SOsial (DTKS).

Baca Juga: Anda Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2023. Cek Nama Di Sini

Baca Juga: MANTAP Jiwa! Bansos Beras Bulog 10 Kg Cair Lagi September 2023, Pemerintah Bagikan Ke 21,3 Juta KPM!

3. Setiap Anggota Keluarga Harus Layak Bansos

Jika dalam anggota keluarga ada yang memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimal Provinsi (UMP), maka KK tersebut dianggap tidak layak Bansos.

Dengan demikian KK tersebut akan langsung keluar dari sistem DTKS dan tidak akan menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.

Begitu pula dengan anggota keluarga yang sudah berprofesi sebagai PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.

4. Dinyatakan Layak Bansos oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah akan memuktahirkan data penerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.

Apabila KPM tersebut dianggap sudah sejahtera, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X