Pencairan PKH dan BPNT September 2023 Bagi Pemilik Dokuemen Dengan 4 Ciri Khusus Ini Bisa Dapat Bantuan!

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Minggu, 24 September 2023 | 08:15 WIB
Penyebab status bansos PKH dan BPNT tidak berubah dan hal yang perlu dilakukan KPM. (Pangesty Tisna Wahyu Nurcahyani/Lampungnesia)
Penyebab status bansos PKH dan BPNT tidak berubah dan hal yang perlu dilakukan KPM. (Pangesty Tisna Wahyu Nurcahyani/Lampungnesia)

PONTIANAKGLOBE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mempersiapkan data Keluarga Penerima Manfaat yang akan mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.

Perlu diketahui, dalam Kartu Keluarga (KK) ada empat tanda Keluarga Penerima Manfaat yang lolos dalam SP2D pencairan PKH dan BPNT Oktober 2023.

Adapun bantuan sosial (Bansos) yang bakal dicairkan bulan ini adalah PKH alokasi Oktober. 

Kemensos juga bakal mencairkan Bansos PKH dan BPNT triwulan keempat melalui Kantor Pos.

Selanjutnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu mengetahui empat ciri-ciri KK yang lolos dalam SP2D pencairan PKH dan BPNT Oktober 2023.

Dilansir AyoBogor dari YouTube Info Bansos, Berikut ciri-ciri KK yang bakal menerima Bansos bulan ini.

1. Kependudukannya sudah padan dengan data Dukcapil

KPM harus memastikan tidak ada perbedaan antara data Dukcapil dengan data Kementerian Sosial.

Data tersebut bisa dicek melalui Operator SIKS-NG di masing-masing desa.

Apabila diketahui ada perbedaan data, maka KPM bisa meminta operator untuk melakukan perbaikan data.

KPM yang datanya tidak singkron tidak akan bisa menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.

Pasalnya Kemensos baru akan menggelontorkan dana bantuan sosial kepada masyarakat yang datanya padan dengan Dukcapil.

 

2. Memiliki Komponen PKH dalam Kartu Keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X