Dibuka 1.286 formasi, Berikut Sejumlah Persyaratan Pendaftaran  PPPK Kominfo 2023!

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Jumat, 22 September 2023 | 09:22 WIB
FORMASI YANG DIBUTUHKAN PPPK 2023 DI LINGKUNGAN KOMINFO DAN JADWAL PENDAFTARAN (Screenshoot Instagram @kemenkominfo)
FORMASI YANG DIBUTUHKAN PPPK 2023 DI LINGKUNGAN KOMINFO DAN JADWAL PENDAFTARAN (Screenshoot Instagram @kemenkominfo)

- Sertifikat Kompetensi Metodologi Pelatihan Kerja Level 3 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan masa berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 20 persen

- Sertifikat kompetensi keahlian KKNI minimal Level 1 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)/Lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi BNSP yang berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 25 persen

e. Jabatan Fungsional Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 dengan bobot 25 persen

16. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar

b. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi

17. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

17. Sebagai bahan pertimbangan pelamar penyandang disabilitas untuk penempatan LPP RRI dan LPP TVRI dalam pemilihan formasi yang akan dilamar, informasi jabatan serta risiko kerja yang dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini

18. PPPK di Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditetapkan selama 5 tahun.

Hubungan kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar yang didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Sumber: bkn.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X