Dibuka 1.286 formasi, Berikut Sejumlah Persyaratan Pendaftaran  PPPK Kominfo 2023!

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Jumat, 22 September 2023 | 09:22 WIB
FORMASI YANG DIBUTUHKAN PPPK 2023 DI LINGKUNGAN KOMINFO DAN JADWAL PENDAFTARAN (Screenshoot Instagram @kemenkominfo)
FORMASI YANG DIBUTUHKAN PPPK 2023 DI LINGKUNGAN KOMINFO DAN JADWAL PENDAFTARAN (Screenshoot Instagram @kemenkominfo)

13. Khusus untuk jabatan fungsional Dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli

b. Paling singkat 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor.

14. Pengalaman kerja pada angka 12 dan 13 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Pengumuman P3K Kemenag 2022 dan Cara Melihat Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2022

15. Memiliki persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai tambahan nilai, sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional Asisten Ahli – Dosen

Terdapat sertifikat kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan bobot 15 persen

b. Jabatan Fungsional Lektor – Dosen

- Memiliki persyaratan wajib tambahan berupa Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1).

- Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan bobot 15 persen

c. Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Analis Kebijakan

Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan bobot 25 persen

d. Jabatan Fungsional Ahli Pertama – Instruktur

Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Sumber: bkn.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X