Rukun Haji Ada Berapa ? Nah, Harus Ditunaikan agar Ibadah Haji Sah dan Tidak Batal

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Jumat, 1 September 2023 | 20:03 WIB
Kakbah di Mekkah/ (Pixabay/Konevi)
Kakbah di Mekkah/ (Pixabay/Konevi)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji.

Jika rukun-rukun haji tidak ditunaikan, maka ibadah haji tidak sah atau batal.

Rukun haji ada berapa banyaknya ?

Baca Juga: Cara Daftar Haji Plus atau Haji Khusus Kemenag Tahun 2023

Berikut rukun haji dirangkum Pontianakglobe dari berbagai sumber : 
 
1. Ihram

Rukun haji pertama adalah Ihram. Berihram memiliki maksud keadaan suci sebagai tanda dimulainya ritual haji untuk setiap jamaah. 

Tujuan dari rukun ihram ini adalah untuk menunjukkan kesetaraan semua jamaah haji di hadapan Allah SWT tanpa ada perbedaan antara orang kaya atau orang miskin, dan lain sebagainya.

Mengenakan kain yang tidak dijahit merupakan simbol untuk menjauhkan manusia dari kesombongan materi.

Ihram dimulai dengan membaca niat dan mengenakan pakaian serba putih untuk melambangkan kesucian, kebersihan.

Bagi laki-laki wajib mengenakan dua kain putih yang satunya dililitkan di pinggang sampai ke bawah lutut dan yang satunya disampirkan di bahu kiri.

Sementara itu, bagi perempuan bisa menggunakan pakaian biasa yang menutup aurat, tetapi wajah dan tangan tidak boleh tertutup.

Ada sejumlah larangan saat Ihram diantaranya tidak boleh memotong kuku, memakai parfum, mencukur rambut di bagian tubuh manapun, melakukan hubungan seksual, membunuh hewan, menikah, memakai penutup kepala bagi jamaah laki-laki dan menutup wajah dan tangan bagi jamaah perempuan.Baca Juga: Cara Daftar Haji 2023 Online di HP Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag2. Wukuf di Padang Arafah

Wukuf merupakan inti dari dari proses pelaksanaan ibadah haji.

Wukuf adalah ritual untuk berdiam diri.

Tidak hanya berdiam dan tidak memikirkan apapun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X