Cara Daftar Haji Plus atau Haji Khusus Kemenag Tahun 2023

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Selasa, 27 Juni 2023 | 16:24 WIB
Kakbah di Mekkah. (Pixabay/Adliwahid)
Kakbah di Mekkah. (Pixabay/Adliwahid)

PONTIANAKGLOBE.COM - Kami hadirkan cara daftar haji plus atau haji khusus di dalam artikel ini, Sobat Globe.

Haji plus atau biasa dikenal dengan Ongkos Naik Haji  Plus (ONH Plus) adalah kuota haji dari dari pemerintah dengan biaya haji yang lebih mahal dari haji reguler.

Biaya yang mahal itu disebabkan haji plus memiliki antrean yang relatif lebih cepat, yakni dalam kurun waktu sekitar 5-9 tahun.

Tentunya, lama masa tunggu lebih cepat bila dibandingkan dengan haji reguler.

Baca Juga: Daftar Haji 2023 Berangkat Tahun Berapa Ya? Cek Daftar Tunggu Haji Indonesia atau Waiting List Haji Terbaru

Berikut cara daftar haji plus atau khusus dikutip Pontianakglobe dari laman Kemenag DKI Jakarta :

  1. Calon jemaah haji datang dan mendaftar ke PIHK 
  2. PIHK memberikan tanda bukti registrasi
  3. Calon jamaah haji melakukan pembayaran ke BPS BPIH
  4. BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah haji yang berisi NOMOR VALIDAS
  5. Calon jemaah haji membawa bukti setoran awaldan persyaratan lainnya ke kanwil Kemenag Provinsi
  6. Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi NOMOR PORSI

Semoga bermanfaat, sob.

(Bima Kresna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Kemenag DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X