Apa itu Masa Sanggah Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Ternyata Bukan Perbaikan Berkas

photo author
Jemmy Neutrama, Pontianak Globe
- Minggu, 15 Oktober 2023 | 14:36 WIB
Penjelasan mengenai masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Penjelasan mengenai masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023.

PONTIANAKGLOBE.COM – Berikut ini informasi mengenai masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Sebagai informasi pengumuman hasil seleksi administrasi 15 - 18 Oktober 2023.

Setelah pengumuman hasil administrasi juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober.

 Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Diumumkan Mulai 15 Oktober

Lantas apa sebenarnya masa sanggah?

Terkait masa sanggah, pelamar akan diberikan kesempatan menyanggah selama tiga hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.

Ternyata masa sanggah bukanlah perbaikan berkas.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar” ujarnya Suharmen.

“ Tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” kata.

Nah jadi gimana sobat Globe, apakah sudah paham apa itu masa sanggah?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi pada 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Tips Mengatasi Nama Di KTP Tidak Sama Dengan Ijazah Saat Daftar CPNS Kemenkumham Tahun 2023

Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2023:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jemmy Neutrama

Tags

Rekomendasi

Terkini

X