PONTIANAKGLOBE.COM - Masyarakat bisa menggunakan cara ini untuk membeli Gas LPG 3 kg pakai KTP di 2023.
Kebijakan masyarakat membeli Gas LPG 3 kg dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan mulai diuji coba mulai Januari 2024.
Gas LPG 3 kg pada dasarnya hanya boleh digunakan oleh masyarakat miskin namun sekarang subsidi gas tidak tepat sasaran.
Pembelian gas elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
Ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan untuk menggunakan LPG 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Selain dari tiga jenis konsumen yang disebut diatas, tidak diperbolehkan untuk menggunakan LPG 3 kg.
Baca Juga: Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg Bagaimana ? Cukup Bawa 2 Dokumen Ini Saja ke Pangkalan Gas Elpiji
Berikut cara membeli LPG 3 kg menggunakan KTP di 2024
Untuk membeli LPG 3 Kg apakah harus menggunakan aplikasi?
Simak penjelasan berikut!
Dilansir dari berbagai sumber bahwa masyarakat yang akan melakukan Pembelian LPG 3 Kg tidak menggunakan aplikasi maupun scan QR Code.
Artinya masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code.
Namun masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg wajib masuk dalam kriteria yang membutuhkan.
Pertama-tama ada database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.