"Karhutla di lahan gambut ini sudah terjadi berulang kali. Pertanyaannya sekarang, apa solusi yang ditawarkan Presiden untuk mengatasinya?" katanya.
Ia berharap penanganan kebakaran hutan dan lahan ke depan dilakukan berdasarkan kajian ilmiah, kondisi lapangan, serta menghormati kearifan lokal masyarakat adat.
Baca Juga: Jejak Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu hingga Jadi Tersangka
Sehingga kebijakan yang diambil benar-benar mampu menyelesaikan persoalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat tradisional.
Jangan Mengkambinghitamkan
Br Stephanus Paiman OFM Cap juga menegaskan bahwa masyarakat adat Dayak tidak dapat begitu saja dijadikan pihak yang dipersalahkan atas kebakaran hutan dan lahan yang banyak terjadi di kawasan gambut.
"Jangan mengambinghitamkan masyarakat adat. Sepengetahuan saya, orang Dayak tidak pernah berladang di lahan gambut. Justru yang banyak terbakar adalah lahan gambut," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah (Perda) yang selama ini menjadi perdebatan bukanlah regulasi yang memberikan izin untuk membakar lahan.
Menurutnya, Perda tersebut mengatur tata kelola perladangan tradisional yang berlandaskan kearifan lokal agar aktivitas berladang dilakukan secara bertanggung jawab dan terkendali.
"Perda itu lebih mengatur tata kelola berladang dengan kearifan lokal, bukan memberikan izin pembakaran lahan," ujarnya.
Br Stephanus menilai substansi tersebut seharusnya disampaikan secara utuh kepada Presiden sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam melihat praktik perladangan tradisional masyarakat adat.
"Ini yang tidak dijelaskan Gubernur Kalimantan Barat kepada Presiden," katanya.
Saat ditanya mengenai alasan hal itu tidak disampaikan, Br Stephanus berpendapat bahwa kemungkinan persoalan tersebut belum dipahami secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
"Karena dia tidak paham," ujarnya. ***