Perda ini hadir bukan untuk membebaskan pembakaran lahan secara liar, melainkan memperketat dan mengendalikan tradisi perladangan rakyat.
Baca Juga: Disporapar Pontianak Tegaskan Olahraga Karate Berperan Membentuk Kesehatan dan Karakter Masyarakat
Di dalam Perda tersebut diatur secara tegas:
Pembakaran hanya boleh dilakukan di lahan tanah mineral dan dilarang keras di lahan gambut.
Luas lahan dibatasi maksimal 2 hektare per KK untuk kebutuhan pangan keluarga (bauma).
Wajib membuat sekat/parit pemutus api, memperhitungkan arah angin, serta mengantongi izin berjenjang dari Kepala Desa atau perangkat adat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa titik api (hotspot) Karhutla saat ini dominan berada di ekosistem lahan gambut dan kawasan pesisir, bukan di lahan mineral tempat masyarakat adat berladang.
Secara siklus adat pun, bulan Agustus belum memasuki masa pembakaran ladang.
Mengambinghitamkan peladang kecil atas kebakaran di lahan gambut korporasi atau kawasan terbiarkan adalah tindakan yang tidak adil.
Kalbar Perlu Solusi Nyata, Bukan Solusi "Omon-Omon".
Mencabut Perda No. 1/2022 tidak akan menyelesaikan masalah Karhutla, melainkan hanya akan membuka celah kriminalisasi terhadap peladang tradisional yang berjuang demi ketahanan pangan lokal.
Jika pemerintah serius ingin memadamkan Karhutla, fokus utama harus diarahkan pada penegakan hukum di wilayah gambut, melakukan audit kepatuhan sarana-prasarana damkar pada konsesi perkebunan dan pertambangan skala besar, serta memberlakukan moratorium izin di kawasan rawan.
Jangan sampai ketidakmampuan mengawasi lahan gambut justru mengorbankan hak-hak konstitusional masyarakat adat di tanah mineral.
* Penulis adalah Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat