Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh kehilangan fokus.
Setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, setiap orang juga berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi merupakan ciri utama negara hukum yang demokratis.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan tontonan tentang siapa yang paling kuat di antara lembaga penegak hukum.
Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa hukum bekerja secara independen, profesional, transparan, dan akuntabel.
Sejarah tidak pernah mencatat sebuah bangsa runtuh semata-mata karena banyaknya koruptor. Bangsa runtuh ketika masyarakat berhenti percaya bahwa hukum mampu menegakkan keadilan.
Sebab pada akhirnya, yang menjaga tegaknya sebuah republik bukan hanya undang-undang, melainkan integritas mereka yang diberi amanah untuk menegakkannya.
Jika kepercayaan publik tetap terpelihara, hukum akan selalu menemukan wibawanya.
Namun apabila kepercayaan itu hilang, maka yang sesungguhnya kalah bukan satu lembaga, melainkan negara hukum itu sendiri. ***