Br Stephanus berharap perempuan yang menjadi korban dugaan KDRT memperoleh akses terhadap perlindungan hukum, pendampingan, serta informasi yang memadai mengenai prosedur pelaporan agar tidak terlambat mendapatkan penanganan.
Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan temannya di Mabes Polri. Harapan-nya kasus ini segera mendapat atensi.
Baca Juga: Koalisi Desak DPR dan Fraksi PKS Percepat Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Redaksi telah berupaya menghubungi Polresta Pontianak untuk meminta penjelasan mengenai prosedur penanganan laporan dan penerbitan surat pengantar visum, serta menghubungi pihak suami korban guna memperoleh tanggapan atas berbagai tuduhan yang disampaikan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak belum memberikan respons.
Redaksi akan memuat hak jawab dan penjelasan resmi apabila telah diterima. ***