Ia mengingatkan agar berbagai kesalahan yang pernah terjadi pada masa lalu tidak terulang kembali.
"Bimbingan teknis ini harus diikuti dengan baik dan serius sehingga berbagai permasalahan yang mungkin timbul dapat dihindari," katanya.
Baca Juga: Promedia Pertimbangkan Langkah Hukum usai Media Mitra Diserang DDoS
Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap aturan dan mekanisme pengelolaan keuangan, diharapkan dana serta anggaran desa dapat dikelola secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ontot juga menilai kualitas sumber daya manusia di tingkat desa saat ini semakin baik. Banyak kepala desa dan perangkat desa yang memiliki latar belakang pendidikan memadai.
Namun, di sisi lain, dana yang tersedia semakin terbatas, sementara tuntutan pelayanan publik dan pembangunan terus meningkat.
Karena itu, dana desa yang ada harus digunakan seefektif mungkin untuk mendorong kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tujuannya adalah menjadikan desa lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini berbagai sistem aplikasi telah diterapkan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Desa (Perdes) dinilai menjadi instrumen penting dalam menggali dan mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki desa.
Melalui Perdes, pemerintah desa memiliki keleluasaan untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan potensi lokal guna memperkuat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya Perdes, desa memiliki ruang yang lebih luas untuk berinovasi dan mengoptimalkan potensi yang tersedia sebagai modal pembangunan berkelanjutan. (Sahat O Saragih) ***