PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat yang diduga berlangsung selama periode 2017 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan tersangka berinisial SDT merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS.
Baca Juga: Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dari Dugaan Korupsi Bauksit, Dana Smelter Tak Pernah Disetor
“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta. Setelah pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SDT,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 21, Mei 2026.
SDT merujuk kepada Sudianto alias Aseng.
Dalam penyelidikan, PT QSS diduga menjalankan aktivitas pertambangan bauksit di luar area yang tercantum dalam izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan tersebut.
Menurut Syarief, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama delapan tahun terakhir.
“Lokasi penambangan tidak berada dalam wilayah IUP sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi,” katanya.
Penyidik juga menduga adanya keterlibatan pihak penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
Namun, Kejagung belum mengungkap lebih jauh identitas maupun peran pihak yang dimaksud.
Usai penetapan tersangka, SDT langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, besaran kerugian negara akibat kasus ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain memeriksa saksi-saksi, tim penyidik juga masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pontianak, meliputi kantor maupun rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. ***