Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, mengatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," kata Fikrah saat membacakan putusan.
Majelis menilai Syahri melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan partai.
Baca Juga: Maman Abdurrahman Tegas ke Marketplace: Jangan Sembarangan Naikkan Biaya!
Majelis juga memberikan peringatan keras bahwa Syahri dapat diberhentikan sebagai anggota DPRD Jember apabila kembali melakukan pelanggaran serupa.
"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tandasnya.***