pontianak-insights

Usai dr Myta Meninggal, Kemenkes Ubah Total Aturan Dokter Internship

Sabtu, 9 Mei 2026 | 08:57 WIB
Kemenkes beri ungkap aturan baru program dokter magang setelah kasus Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy. (Dok. YouTube/Kemenkes RI)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAMBI -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerjunkan tim investigasi untuk mengusut penyebab meninggalnya dokter internship asal Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, dr Myta Aprilia Azmy, yang sempat menjalani tugas magang di Jambi.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa dr Myta mengalami kelelahan kerja akibat beban tugas berlebih meski dalam kondisi sakit. Ia diketahui mengalami gangguan paru berat hingga harus dirawat di ruang isolasi dan ICU sebelum meninggal dunia di RSUP Mohammad Hoesin Palembang pada 1 Mei 2026.

Baca Juga: Imigrasi Yogyakarta Gagalkan 3 WNI Diduga Mau Haji Ilegal via Singapura

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan sejumlah perubahan aturan terkait program dokter internship atau magang.

Salah satu poin utama yang diatur adalah pembatasan jam kerja dokter internship maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dirapel dalam satu waktu tertentu.

“Jadi, 40 jam per minggu harus 8 jam per hari untuk 5 hari kerja atau 6 hampir 7 jam gitu untuk 6 hari kerja. Tapi yang penting, tidak boleh lebih dari 40 jam dan itu harus dibagi jelas per harinya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Kamis, 7 Mei 2026.

Budi juga menegaskan bahwa dokter internship bukan tenaga pengganti dokter organik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

“Dokter Internship itu tugasnya berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing. Jadi, mereka tidak bisa, tidak boleh menggantikan dokternya. Karena itu yang terjadi, dokter internship masuk, dokter di sana tidak usah hadir,” katanya.

“Dokter internship yang kerja, itu tidak boleh. Dokter internship prinsipnya harus didampingi, tidak boleh dipakai sebagai pengganti dokter organik,” sambungnya.

Selain jam kerja, Kemenkes juga akan memperbaiki sistem remunerasi dokter internship yang selama ini dinilai timpang antar daerah.

Menurut Budi, saat ini penghasilan dokter magang berasal dari tiga komponen, yakni bantuan biaya hidup dari Kemenkes, tunjangan pemerintah daerah, dan jasa layanan rumah sakit.

“Angka di sini sangat beragam antara daerah satu dan daerah lainnya. Ini yang kemudian menjadi iri-irian, yang sama hanya bantuan hidup dari Kemenkes,” jelasnya.

Bantuan biaya hidup dari Kemenkes berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6,5 juta. Perbedaan nominal selama ini dipengaruhi tunjangan daerah dan jasa layanan rumah sakit masing-masing.

“Kita akan segera mengeluarkan aturan agar semua wahana internship, baik itu Puskesmas atau rumah sakit masing-masing pemda mengikuti standar minimal remunerasi dengan batasan minimal yang makes sense (masuk akal),” papar Menkes.

Kemenkes juga menambah hak cuti bagi peserta internship. Jika sebelumnya izin hanya diberikan selama empat hari, kini dokter magang diperbolehkan mengambil cuti biasa selama 10 hari tanpa kewajiban mengganti hari tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini