PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyelamatkan Rp115 miliar dari dugaan korupsi di sektor tambang bauksit.
Uang itu berasal dari kewajiban jaminan pembangunan smelter yang tak kunjung dipenuhi oleh sebuah perusahaan tambang.
Baca Juga: Menanti Pagi, Tim Bertahan di Lereng Terjal Lokasi Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas pertambangan bauksit sepanjang 2017 hingga 2023.
Dari penelusuran awal, penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum yang mengarah pada korupsi.
“Ditemukan peristiwa hukum,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis, 16 April 2026.
Perkara itu naik ke tahap penyidikan pada 2 Januari 2026.
Baca Juga: Evakuasi Helikopter PK-CFX di Sekadau Ditunda, Tim Gabungan Tunggu Pagi
Dalam prosesnya, penyidik mengamankan Rp115 miliar—dana yang seharusnya disetor sebagai jaminan pembangunan smelter pada periode 2019–2022.
Namun kewajiban itu tak pernah direalisasikan.
Kejaksaan menyatakan dana tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Viral dan Picu Pro-Kontra, Patria PMKRI Undang Terbuka JK Hadiri Dialog Kebangsaan
Di saat yang sama, penyidik masih menelusuri pihak yang harus bertanggung jawab.
Kasus ini kembali menyorot praktik lama di sektor pertambangan: kewajiban hilirisasi yang diabaikan, pengawasan yang longgar, dan potensi kerugian negara yang berulang.
Penyidikan masih berjalan. ***