pontianak-insights

Amsal Sitepu Bantah Korupsi, Sebut Hanya Pekerja Seni

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:17 WIB
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. (Dok. Instagram.com/@amsalsitepu)

PONTIANAKGLOBE.COM, MEDAN -- Kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, terus menjadi sorotan publik. Ia didakwa melakukan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal, selaku Direktur CV Promiseland, disebut mengajukan proposal senilai Rp30 juta per desa untuk sekitar 20 desa. Sementara hasil audit menilai biaya yang semestinya sekitar Rp24,1 juta per proyek.

Baca Juga: Karyawan Ayam Geprek Tewas, Diduga Dibunuh Rekan Sendiri

Saat ini, Amsal ditahan dan menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.

Dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, Amsal menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.

“Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti sejumlah komponen pekerjaan yang dinilai jaksa sebagai mark up, seperti ide dan konsep, penggunaan mikrofon clip-on, proses cutting, editing, hingga dubbing. Menurutnya, penilaian bahwa komponen tersebut bernilai nol tidak masuk akal dalam industri kreatif.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional,” tegasnya.

Amsal turut mempertanyakan dasar keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang digunakan dalam berkas perkara. Ia menilai keterangan tersebut telah terbantahkan di persidangan, namun tetap dijadikan rujukan dalam tuntutan jaksa.

Selain itu, ia berpendapat perkara yang menjeratnya lebih tepat diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia juga menyinggung tidak dilibatkannya pihak kepala desa sebagai pengguna jasa dalam pertanggungjawaban kasus.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya.

Baca Juga: Bus Pengantin Terguling di Danau Ranau, 28 Penumpang Luka

Dalam pledoinya, Amsal juga mengungkap dampak psikologis yang dialami dirinya dan keluarga, termasuk stigma sebagai koruptor di tengah masyarakat.

Ia pun memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan. Namun jika majelis hakim berpendapat lain, ia meminta hukuman seringan-ringannya, termasuk kemungkinan pidana percobaan.

Halaman:

Tags

Terkini