PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polemik hak cipta lagu “Nuansa Bening” memasuki babak baru. Penciptanya, Keenan Nasution bersama Budi Pekerti, resmi mencabut gugatan kasasi terhadap mendiang Vidi Aldiano di Mahkamah Agung.
Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk empati atas wafatnya Vidi Aldiano.
“Sebagai rasa empati yang mendalam atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano, sebelum berita di luaran yang melebar ke mana-mana,” ujar Minola, Jumat (20/3/2026).
Baca Juga: Mahfud MD Soroti MBG: Program Penting Tapi Amburadul
Minola memastikan bahwa pihaknya akan mencabut seluruh proses kasasi yang saat ini masih berjalan di Mahkamah Agung.
“Atas nama klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti maka kami akan mencabut seluruh proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencabutan tersebut tidak melanggar hukum. Selama belum ada putusan dari Mahkamah Agung, pemohon kasasi masih memiliki hak untuk menarik kembali perkara.
“Proses ini tentu dibenarkan secara hukum, meski tidak otomatis berhenti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Minola menjelaskan bahwa gugatan kasasi tersebut sebenarnya telah diajukan sebelum Vidi Aldiano meninggal dunia. Hal ini sekaligus membantah anggapan yang beredar di media sosial.
“Itu tidak benar! Permasalahan di Mahkamah Agung itu sudah berjalan sebelum saudara Vidi Aldiano meninggal,” tegasnya.
Baca Juga: BGN Tangguhkan SPPG Bogor Usai Viral Cuci Ayam di Masjid
Ia juga menyebut bahwa pencabutan ini merupakan keputusan murni dari pihak Keenan Nasution, yang baru memberikan surat kuasa pencabutan pada 19 Maret 2026.
“Pencabutan kasasi ini semua dilakukan dengan ikhlas dan sukarela oleh klien kami,” katanya.
Dengan langkah ini, pihak Keenan berharap polemik panjang terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening” dapat diakhiri secara damai.
“Saya berharap semua masalah dapat diselesaikan dengan baik dan damai,” tandas Minola.***