“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” ucap Safaruddin.
“Anda kok, Kapolres, sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?” lanjutnya.
Baca Juga: Basarnas Ungkap Data Terbaru Longsor Cisarua, 80 Orang Masih Dicari
Di hadapan Edy, Safaruddin lalu menjelaskan substansi Pasal 34 KUHP yang menyatakan seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pembelaan diri terhadap serangan atau ancaman serangan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, termasuk kehormatan, kesusilaan, dan harta benda.
“Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana,” jelas Safaruddin.***