PONTIANAKGLOBE.COM, YOGYAKARTA -- Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya.
Kasus tersebut sebelumnya telah difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui pertemuan antara Hogi dan keluarga penjambret yang meninggal dunia pada Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Es Gabus Pak Sudrajat Dipastikan Aman, Bantuan Mengalir Usai Tuduhan yang Dilontarkan oleh Aparat
Dari pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Meski demikian, proses hukum yang sempat berjalan justru menuai kritik. Salah satunya datang dari anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, yang mempertanyakan pemahaman aparat kepolisian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, Safaruddin tampak kesal ketika mendengar jawaban Kapolresta Sleman yang dinilai tidak tegas dan terbata-bata saat ditanya soal pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
“Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?” tanya Safaruddin.
Edy menjawab bahwa aturan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, jawaban itu justru memancing respons keras dari Safaruddin.
“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolresta. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolresta, harus melihat sesuatu gitu,” ujarnya.
Safaruddin kemudian melanjutkan dengan mempertanyakan apakah Edy telah membaca Pasal 34 KUHP baru yang dinilai relevan dengan kasus tersebut. Namun, Edy justru salah menangkap pertanyaan.
“Sudah baca? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?” tanya Safaruddin.
“Siap terkait restorative justice, Bapak,” jawab Edy.
Jawaban itu langsung dikritik Safaruddin yang menilai Kapolresta Sleman tidak memahami konteks pertanyaan.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini,” tegas Safaruddin.
Ia pun mengaku heran seorang Kapolres berpangkat Komisaris Besar dinilai tidak menguasai isi pasal dalam KUHP yang baru disahkan.
Artikel Terkait
Sidang Pembacaan Dakwaan Ferdy Sambo Selesai, Istrinya Putri Candrawathi Didakwa Pasal 340 KUHP
Dewan Pers dan Bareskrim Tegaskan: Sengketa Pemberitaan hanya Diselesaikan Lewat UU Pers bukan KUHP
Dewan Pers Nilai UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Ini Poin-poin Pasal yang Mengancam
Bias Living Law di KUHP Baru? Komnas Perempuan Ingatkan Bahaya untuk Korban Rentan
Abraham Samad Kaget Pandji Dilaporkan, Singgung Bahaya KUHP Baru