Kapolresta Sleman Dicecar DPR, Salah Jawab soal KUHP Baru

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Rabu, 28 Januari 2026 | 23:57 WIB

PONTIANAKGLOBE.COM, YOGYAKARTA -- Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya.

Kasus tersebut sebelumnya telah difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui pertemuan antara Hogi dan keluarga penjambret yang meninggal dunia pada Senin (26/1/2026). 

Baca Juga: Es Gabus Pak Sudrajat Dipastikan Aman, Bantuan Mengalir Usai Tuduhan yang Dilontarkan oleh Aparat

Dari pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Meski demikian, proses hukum yang sempat berjalan justru menuai kritik. Salah satunya datang dari anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, yang mempertanyakan pemahaman aparat kepolisian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, Safaruddin tampak kesal ketika mendengar jawaban Kapolresta Sleman yang dinilai tidak tegas dan terbata-bata saat ditanya soal pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

“Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?” tanya Safaruddin.

Edy menjawab bahwa aturan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, jawaban itu justru memancing respons keras dari Safaruddin.

“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolresta. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolresta, harus melihat sesuatu gitu,” ujarnya.

Safaruddin kemudian melanjutkan dengan mempertanyakan apakah Edy telah membaca Pasal 34 KUHP baru yang dinilai relevan dengan kasus tersebut. Namun, Edy justru salah menangkap pertanyaan.

“Sudah baca? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?” tanya Safaruddin.

“Siap terkait restorative justice, Bapak,” jawab Edy.

Jawaban itu langsung dikritik Safaruddin yang menilai Kapolresta Sleman tidak memahami konteks pertanyaan.

“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini,” tegas Safaruddin.

Ia pun mengaku heran seorang Kapolres berpangkat Komisaris Besar dinilai tidak menguasai isi pasal dalam KUHP yang baru disahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X