“Mengapa kita nggak boleh meraba? Sebab kalau kita meraba kan ketahuan itu emboss atau emboss-embossan dan emboss fungsinya untuk mengunci tanda tangan,” ucapnya.
“Kan jadi ada beda, kalau emboss-embossan, dia dibikin dulu emboss kemudian ada tanda tanga di atasnya. Nah, itu berarti palsu si dokumen itu karena emboss itu gunanya untuk mengunci tanda tangan,” tegas dokter Tifa.***