PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum dan berpotensi bertentangan dengan undang-undang. Aturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.
Pandangan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 12 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa Perkap tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.
Baca Juga: Skema Ponzi Berkedok Wedding Organizer, Polisi Ungkap Modus Ayu Puspita
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali dengan syarat tertentu.
“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI,” ujar Mahfud.
Namun, ketentuan serupa tidak ditemukan dalam regulasi yang mengatur Polri.
“Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut, Mahfud menilai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.
“Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” imbuhnya.
Mahfud juga menegaskan bahwa Perkap tersebut bertentangan dengan setidaknya dua undang-undang, yakni Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang: pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN,” kata Mahfud.
Ia merujuk pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengatur secara tegas syarat bagi anggota kepolisian yang ingin menduduki jabatan sipil.
“(UU Polri) di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” jelasnya.
Menurut Mahfud, ketentuan tersebut bersifat limitatif dan tidak membuka ruang tafsir lain. Ia juga mengingatkan bahwa aturan tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” ujar Mahfud.