PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, memastikan bahwa penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik akan dilakukan pada 2028. Ia juga menegaskan perpindahan awal Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dimulai pada 2025 seperti rencana semula.
Kepastian itu disampaikan Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Mendagri, Menpan-RB, BKN, dan jajaran Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025.
Baca Juga: Unggah Analisis Roy Suryo Mengenai Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Dianggap Ikut Sebar Hoaks
Dalam rapat tersebut, Basuki menyampaikan bahwa peta jalan pembangunan IKN telah mengatur secara jelas tahapan hingga penetapan status politik Nusantara.
“Nusantara sebagai ibu kota politik akan ditetapkan oleh Bapak Presiden pada tahun 2028,” ujar Basuki.
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan anggota dewan mengenai timeline resmi pembangunan beserta agenda pemerintahan yang akan dijalankan di wilayah tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa perpindahan ASN tetap berjalan meskipun pemerintah tengah memberlakukan sejumlah regulasi baru setelah terbitnya Peraturan Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak atas tanah di IKN. Basuki menyebut perpindahan tahap pertama dimulai tahun ini.
“Mulainya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN yaitu mulai pemindahan ASN ke IKN mencapai 1700 sampai 4.100 orang yang dimulai pada tahun 2025 ini,” ungkapnya.
Menurutnya, perpindahan ASN menjadi salah satu indikator kesiapan operasional awal pemerintahan IKN.
Basuki turut menyoroti pentingnya kepastian politik sebagai faktor terbesar yang menentukan kepercayaan investor. Ia menyebut bahwa kelanjutan pembangunan menjadi pertanyaan utama para calon penanam modal.
“Yang ditunggu oleh investor terutama kepastian keberlanjutan dan IKN itu yang diutamakan,” ucapnya.
Menurutnya, keberlanjutan inilah yang menjadi dasar investor dalam meneruskan komitmen maupun penjajakan investasi di kawasan tersebut.
Baca Juga: Polsek Meliau Kirim 1,2 Ton Jagung ke Bulog, Begini Dampaknya untuk Pangan Sanggau
Menjawab kekhawatiran terkait status hukum lahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Basuki memberikan klarifikasi bahwa durasi hak tanah tidak berubah.
“Putusan MK tadi itu bukan mencabut hak atas tanahnya tapi merevisi mekanismenya,” kata Basuki.