PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Wacana penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi kembali ramai setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memicu diskusi publik. Padahal, isu serupa sudah pernah muncul pada 2010 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika rencana tersebut telah masuk dalam RUU namun tak berlanjut.
Ekonom Anthony Budiawan menilai bahwa baik pada 2010 maupun saat ini, redenominasi tidak memiliki urgensi. Dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube Bambang Yudhoyono, Anthony menjelaskan bahwa kondisi kurs rupiah tidak menunjukkan situasi darurat.
“Di 2010 itu tidak ada urgensi untuk redenominasi. Nah sekarang apakah ada? Tidak ada juga. Karena di 2010 kurs sekitar Rp10.000 dan sekarang Rp16.000, nggak jauh berbeda,” ujarnya.
Baca Juga: Bau Mencurigakan Ditutup-tutupi? Nenek Alvaro Ungkap Alibi Janggal Keluarga Pelaku
Ia menambahkan bahwa redenominasi hanya dilakukan ketika suatu negara menghadapi inflasi ekstrem dalam waktu singkat.
“Kapan mata uang perlu redenominasi? Kalau tingkat inflasinya dalam setahun atau dua tahun naik ratusan bahkan ribuan persen. Itu perlu memutus mata rantai inflasi,” kata Anthony.
Menurutnya, masalah nilai tukar rupiah saat ini terjadi karena fundamental ekonomi domestik yang lemah, terutama defisit transaksi berjalan yang terjadi selama lebih dari satu dekade.
“Kalau transaksi berjalan defisit dan tidak ada perbaikan fundamental ekonomi, akan terperosok lagi,” ucapnya.
Anthony juga mengingatkan bahwa redenominasi justru berpotensi memicu kenaikan harga yang tidak akan sepenuhnya tercatat dalam indeks harga konsumen.
“Tidak semua harga yang naik itu masuk hitungan IHK, dan ini yang dikhawatirkan,” katanya.
Ia menyebut pembulatan harga akan menggerus daya beli masyarakat kelas menengah bawah dan dapat meningkatkan angka kemiskinan.
Ia pun mempertanyakan motif di balik dimunculkannya kembali wacana tersebut.
“Di Indonesia ini banyak sekali sesuatu itu hanya untuk pengalihan. Ada sesuatu yang dilempar ke publik hanya untuk pengalihan,” ujar ekonom dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) itu.
Anthony menegaskan bahwa jika pemerintah benar-benar berniat menjalankan redenominasi, prosesnya membutuhkan waktu panjang.
“Kalau ini dijalankan, kita perlu paling sedikit 10 tahun. Harus ada Undang-Undang dulu baru bisa dilakukan,” jelasnya.