pontianak-insights

Aksi Batal, KSPI Ancam Mogok Nasional 5 Juta Buruh jika UMP Tak Naik Sesuai Tuntutan

Selasa, 25 November 2025 | 20:19 WIB
Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal beri penjelasan alasan pembatalan demo buruh 24 November 2025. (Dok. Instagram/saidiqbalorange)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Aksi buruh yang direncanakan berlangsung pada Senin, 24 November 2025, oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dipastikan batal digelar. Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pembatalan itu terjadi karena pemerintah menunda pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2026.

“Tujuan aksi pada 24 November adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan dahulu kenaikan upah minimum pada 21 November 2025 yang lalu dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut,” ujar Said Iqbal pada Senin, (24/11/2025). 

Baca Juga: MUI Desak Pemerintah Buka Koperasi Merah Putih Versi Syariah

Iqbal menegaskan, aksi baru akan digelar kembali pada saat pemerintah benar-benar mengumumkan besaran UMP 2026. Tanggal aksi susulan belum ditentukan dan akan disesuaikan dengan jadwal pengumuman resmi dari pemerintah.

Ia menyebut, aksi akan berlangsung sehari sebelum dan sehari setelah pengumuman jika kenaikan UMP tidak memenuhi tuntutan buruh.

Selain aksi lanjutan, Said Iqbal menuturkan bahwa buruh juga menyiapkan rencana mogok nasional apabila pemerintah tetap memakai nilai indeks 0,2 hingga 0,7 dalam penetapan UMP.

“Akan ada aksi akbar di seluruh Indonesia yang tanggalnya akan ditetapkan kemudian sebagai pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025,” ucapnya.

“Lalu untuk mogok nasional, waktunya diperkirakan di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025, yang diikuti oleh 5 juta buruh lebih dari 5 ribu perusahaan stop produksi di lebih 300 kabupaten/kota,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Iqbal menjelaskan tiga opsi skema kenaikan UMP 2026 yang diajukan aliansi buruh kepada pemerintah.

Opsi pertama ialah kenaikan 8,5–10,5 persen, merujuk pada inflasi 3,26 persen serta pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0.

“Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen ditambah (1,0 x 5,2 persen) = 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen,” terang Said Iqbal.

“Sedangkan kenaikan 10,5 persen, bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4 misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30 persen melebihi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Baca Juga: Bias Living Law di KUHP Baru? Komnas Perempuan Ingatkan Bahaya untuk Korban Rentan

Opsi kedua yang diajukan adalah kenaikan 7,77 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik, yaitu inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dengan indeks 1,0 pada periode Oktober 2024 hingga September 2025.

“Dengan formula tersebut, kenaikan dihitung dari 2,65 persen ditambah 1,0 dikalikan 5,12 persen sehingga mencapai 7,77 persen,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini