16 Mahasiswa Trisakti yang Terlibat Demo Ricuh Dipulangkan, Proses Hukum Lanjut

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Minggu, 1 Juni 2025 | 17:51 WIB
Proses hukum terhadap mahasiswa Trisakti terkait demo ricuh masih tetap berjalan.  (freepik.com)
Proses hukum terhadap mahasiswa Trisakti terkait demo ricuh masih tetap berjalan. (freepik.com)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Meski telah dipulangkan setelah sebelumnya ditahan, 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Balai Kota Jakarta masih berstatus tersangka.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.

Baca Juga: Kesaksian Korban Longsor Tambang Batu Gunung Kuda, Tertimbun 30 Menit, Selamat Berkat Telepon Darurat

“Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, karena statusnya masih tersangka,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Mei 2025.

Menurut Reonald, keputusan mengabulkan penangguhan penahanan didasari sejumlah pertimbangan, termasuk komitmen para mahasiswa untuk tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Masa depan mereka masih cemerlang dan masih bisa dibina,” tambahnya.

Baca Juga: Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi di Ngawi, Polisi Tetapkan 4 Pelaku sebagai Tersangka

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap tujuh personel polisi yang mengamankan aksi tersebut.

Mereka juga dituduh merusak pagar Balai Kota yang dijaga petugas pengamanan dalam (Pamdal).

Setelah penetapan tersangka, belasan mahasiswa itu sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Namun, kini mereka dipulangkan sementara menyusul keputusan penangguhan penahanan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X