PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Meski telah dipulangkan setelah sebelumnya ditahan, 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Balai Kota Jakarta masih berstatus tersangka.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.
“Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, karena statusnya masih tersangka,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Mei 2025.
Menurut Reonald, keputusan mengabulkan penangguhan penahanan didasari sejumlah pertimbangan, termasuk komitmen para mahasiswa untuk tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Masa depan mereka masih cemerlang dan masih bisa dibina,” tambahnya.
Baca Juga: Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi di Ngawi, Polisi Tetapkan 4 Pelaku sebagai Tersangka
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap tujuh personel polisi yang mengamankan aksi tersebut.
Mereka juga dituduh merusak pagar Balai Kota yang dijaga petugas pengamanan dalam (Pamdal).
Setelah penetapan tersangka, belasan mahasiswa itu sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun, kini mereka dipulangkan sementara menyusul keputusan penangguhan penahanan. ***
Artikel Terkait
Bantu Warga Dusun Sungai Soga, Mahasiswa Program Magister FISIP Untan Salurkan Tangki Air 1.050 Liter
4 Tanggapan Istana Soal ‘Indonesia Gelap’: Prabowo Tepis Isu Pencabutan Beasiswa, Mensesneg Imbau Mahasiswa Tidak Sebarkan Narasi Keliru
Mensesneg Prasetyo Hadi Respons Tuntutan Mahasiswa, Janji Perjuangkan Pendidikan Murah
Mendiktisaintek Tegaskan UKT Tidak Naik, Rektor Diminta Sosialisasi ke Mahasiswa
Advan Sketsa 3 Rilis, Tablet Rp1,9 Juta Sudah Dapat Keyboard dan Stylus! Tak Hanya untuk Pelajar dan Mahasiswa, Cocok juga untuk Karyawan
IFG Gaungkan Literasi Keuangan di Hari Pendidikan Nasional 2025, Jangkau Mahasiswa di 13 Kampus Ternama