“Sayang sekali dari 20 dokumen itu tidak diberikan oleh UGM. Jawabannya hanya 3, tidak punya, tidak menguasai, dan ketiga tidak memiliki. Semuanya dirinci dengan jawaban tidak itu,” ucap Lukas.
“Jawaban template, semua jenis jawabannya tidak,” tukasnya.
Pihak UGM kemudian menjelaskan bahwa sebagian dokumen tidak dapat ditampilkan karena menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Perwakilan UGM menyatakan bahwa bagian yang ditutup berkaitan dengan proses penyidikan.
“Saya kira kami sudah beritikad baik untuk coba memberikan, tapi kemudian yang menurut kami layak dikecualikan, maka mohon maaf itu kami hitamkan karena itu bagian dari penyidikan kepolisian,” kata perwakilan UGM saat sidang KIP.***